Senin, 23 Maret 2009

Penyampaian SPT tahunan

Tahun -tahun sebelumnya, ngga ada urusan dengan ini. Semuanya diwakilkan oleh perusahaan, sebagai pemotong pajak. Karena akhirnya banyak karyawan yang bisa lebih " kaya " dari take home pay, munkin lebih "miskin" juga, ini diluar kemampuan perusahaan. Mulai tahun ini, (th pajak 2008), adanya Sunset Policy, perusahaan meminta karyawan membantu program perimerintah.

Sosialisasi di tempat kerja cukup gencar. Sayangnya aku belum tahu, seberapa besar pajak dari perusahaan tempatku bekerja yang disetor ke kantor pajak selama ini. Pasti sangat besar. Sebuah perusahaan otomotif internasional.

Hari ini aku sudah melaksanakan satu kewajibanku terhadap negara. Sempet lihat blog pa Eko soal SPT. Kasih sedikit cerita. Mudah -mudahan semua warga negara bisa ikut melakukannya.
Soal pengawasan, kita serahkan pada institusi yang sudah ada, kalau perlu di tambahkan secara khusus.

Sederhana saja, kita laksanakan kewajiban kita. That's it.

3 komentar:

  1. ribet juga nih pak, karena istri pake npwp saya, harus digabungin dulu. minta bantuan orang accounting katanya: udaaah istrinya gak usah dilaporin, emang kantor pajak sampe sedetil itu... nah lho :D

    BalasHapus
  2. Isteri saya ngga ke daftar tuh pak.
    Terima kasih commentnya

    BalasHapus
  3. wah saya belum jadi2 tuh, katanya masih dalam proses, abis yang uruskan dari perusahaan

    BalasHapus