Selasa, 12 Mei 2009

Yang aku tahu ....blog adalah

Hari ini posting ngga pake gambar. Rasanya seperti makan tanpa garam dan sambel.
Aku beri sedikit tambahan, sepanjang yang aku tahu. Biasanya hal2 yang bersifat umum. Mungkin, bahkan pasti banyak orang yang juga sudah tahu. Informasi berkembang begitu pesat ( teknologi ).
Ada yang dengan cepat melihatnya sebagai peluang, dan dengan cepat memanfaatkannya. Untuk berbagai kepentingan. Bahkan mungkin termasuk hobi, seperti aku. Ada yang melihatnya sebagai sumber inspirasi interpreneur.

Info terakhir : mungkin cara yang dipakai rani bisa juga. Silahkan ke sini


BLOG

Blog merupakan singkatan dari "web log" adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.

Sejarah
Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com, yang dimiliki oleh PyraLab sebelum akhirnya PyraLab diakuisi oleh Google.Com pada akhir tahun 2002 yang lalu. Semenjak itu, banyak terdapat aplikasi-aplikasi yang bersifat sumber terbuka yang diperuntukkan kepada perkembangan para penulis blog tersebut.Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam, dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis. Banyak juga weblog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan, namun demikian ada juga yang yang sebaliknya atau yang bersifat non-interaktif.Situs-situs web yang saling berkaitan berkat weblog, atau secara total merupakan kumpulan weblog sering disebut sebagai blogosphere. Bilamana sebuah kumpulan gelombang aktivitas, informasi dan opini yang sangat besar berulang kali muncul untuk beberapa subyek atau sangat kontroversial terjadi dalam blogosphere, maka hal itu sering disebut sebagai blogstorm atau badai blog.

Komunitas Blogger
Komunitas blogger adalah sebuah ikatan yang terbentuk dari para blogger berdasarkan kesamaan-kesamaan tertentu, seperti kesamaan asal daerah, kesamaan kampus, kesamaan hobi, dan sebagainya. Para blogger yang tergabung dalam komunitas-komunitas blogger tersebut biasanya sering mengadakan kegiatan-kegiatan bersama-sama seperti kopi darat.Untuk bisa bergabung di komunitas blogger, biasanya ada semacam syarat atau aturan yang harus dipenuhi untuk bisa masuk di komunitas tersebut, misalkan berasal dari daerah tertentu.Beberapa jenis komunitas blogger adalah Komunitas Blogger Daerah, yaitu Komunitas Blogger berdasarkan kedaerahan atau wilayah tertentu, Komunitas Blogger Non-Daerah, yang biasanya terbentuk karena kesamaan hobi atau yang lainnya, dan Komunitas Blogger Kampus.

Jenis-jenis blog

Blog politik: Tentang berita, politik, aktivis, dan semua persoalan berbasis blog (Seperti kampanye).

Blog pribadi: Disebut juga buku harian online yang berisikan tentang pengalaman keseharian seseorang, keluhan, puisi atau syair, gagasan jahat, dan perbincangan teman.

Blog bertopik: Blog yang membahas tentang sesuatu, dan fokus pada bahasan tertentu

Blog kesehatan: Lebih spesifik tentang kesehatan. Blog kesehatan kebanyakan berisi tentang keluhan pasien, berita kesehatan terbaru, keterangan-ketarangan tentang kesehatan, dll.

Blog sastra: Lebih dikenal sebagai litblog (Literary blog).

Blog perjalanan: Fokus pada bahasan cerita perjalanan yang menceritakan keterangan-keterangan tentang perjalanan/traveling.

Blog riset: Persoalan tentang akademis seperti berita riset terbaru.

Blog hukum: Persoalan tentang hukum atau urusan hukum; disebut juga dengan blawgs (Blog Laws).

Blog media: Berfokus pada bahasan kebohongan atau ketidakkonsistensi media massa; biasanya hanya untuk koran atau jaringan televisi

Blog agama: Membahas tentang agama

Blog pendidikan: Biasanya ditulis oleh pelajar atau guru.

Blog kebersamaan: Topik lebih spesifik ditulis oleh kelompok tertentu.

Blog petunjuk (directory): Berisi ratusan link halaman website.

Blog bisnis: Digunakan oleh pegawai atau wirausahawan untuk kegiatan promosi bisnis mereka

Blog pengejawantahan: Fokus tentang objek diluar manusia; seperti anjing

Blog pengganggu (spam): Digunakan untuk promosi bisnis affiliate; juga dikenal sebagai splogs (Spam Blog)

Blog buram : Kalau di dunia politik ada partai buram, dalam dunia blog juga ada ( barangkali). Isinya ngga jelas. Yang pasti salah satu indikatornya adalah: lama ngga diupdate

Budaya populer

Ngeblog (istilah bahasa Indonesia untuk blogging) harus dilakukan hampir setiap waktu untuk mengetahui eksistensi dari pemilik blog. Juga untuk mengetahui sejauh mana blog dirawat (mengganti template) atau menambah artikel. Sekarang ada lebih 10 juta blog yang bisa ditemukan di Internet. Dan masih bisa berkembang lagi, karena saat ini ada banyak sekali software, tool, dan aplikasi Internet lain yang mempermudah para blogger (sebutan pemilik blog) untuk merawat blognya.

Resiko kejahatan
Karena blog sering digunakan untuk menulis aktivitas sehari-hari yang terjadi pada penulisnya, ataupun merefleksikan pandangan-pandangan penulisnya tentang berbagai macam topik yang terjadi dan untuk berbagi informasi - blog menjadi sumber informasi bagi para hacker, pencuri identitas, mata-mata, dan lain sebagainya. Banyak berkas-berkas rahasia dan penulisan isu sensitif ditemukan dalam blog-blog. Hal ini berakibat dipecatnya seseorang dari pekerjaannya, diblokir aksesnya, didenda, dan bahkan ditangkap.

Undang-undang

Ada undang - undang blogger yang wajib kita perhatikan sebagai seorang blogger. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isinya adalah sebagai berikut :


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Karena ini sudah menyangkut pasal hukum, maka jelas ada sanksi bagi yang melanggar-nya. Seperti yang tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) diatas tadi adalah penjara enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 Miliar. Wow...bisa kita bayangkan kalau uang itu digunakan sebagai modal jualan di Golf Jababeka.

Terakhir tapi bukan terakhir ( gimana sih???? )

Intinya adalah kembali pada pengendalian diri. Jangan mentang-mentang, jangan, jangan, dan jangan. Hormati orang lain, bila kau mau dihormati. ( Kadang kita udah hormat, tapi dia ngga bales hormat, kacian deh lo...). Dua kata yang aku sering bilang sama isteriku tercinta : sabar ikhlas.
Kita kembalikan semuanya, termasuk kita kepada Allah SWT.