Rabu, 04 Maret 2009

Obat tradisional

Obat tradisional menurut UU No. 23/1992 tentang kesehatan adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian(galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah di gunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Obat tradisional termasuk dalam sediaan farmasi yang harus mengikuti ketentuan :

Pasal 40 ayat(2) UU No.23/1992 tentang kesehatan:
Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar atau persyaratan yang ditentukan.
Pasal 41 ayat(1) UU No.23/1992 tentang kesehatan:
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar
Pasal 41 ayat(2) UU No.23/1992 tentang kesehatan:
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Dari batasan mengenai obat tradisional tersebut kita menemukan beberapa kata kunci yaitu:
1. Bahan atau ramuan
2. Secara turun temurun
3. Berdasarkan pengalaman
Dalam perkembangannya ada banyak bahan yang digunakan dalam formula obat tradisional dan banyak juga formula obat tradisional yang baru ditemukan atau baru diperkenalkan atau baru digunakan untuk tujuan pengobatan. Bahan-bahan tersebut ada yang diperoleh dari kekayaan hutan, kekayaan laut atau diimpor dari negara produsen. Secara logis dapat dikatakan bahwa bahan atau formula obat tradisional ini tidak memenuhi kriteria "secara turun-temurun telah digunakan". Di sisi lain, ada keinginan yang kuat dari berbagai pihak untuk memanfaatkan obat tradisional pada sistem pelayanan kesehatan formal. Sebagaimana diamanatkan dalam GBHN 1998 yang antara lain disebutkan bahwa pengobatan tradisional yang secara medis dapat dipertanggungjawabkan terus dibina dalam rangka perluasan pemerataan pelayanan kesehatan. Pemeliharaan dan pengembangan pengobatan tradisional sebagai warisan budaya bangsa terus ditingkatkan dan didorong usaha pengembangannya melalui penggalian, penelitian, pengujiaan dan pengembangan serta penemuan obat-obatan dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pemasyarakatan penggunaan obat tradisional yang secara medis dapat dipertanggungjawabkan.

Standardisasi Obat Tradisional

Standardisasi Obat Tradisional pada dasarnya mencakup bahan atau simplisia, produk jadi dan proses pembuatan. Dewasa ini standar produk obat tradisional masih terbatas pada aspek mutu dan keamanan, belum mencakup pada aspek khasiat/kemanfaatan. Adapun untuk standar proses pembuatan telah ditetapkan dalam bentuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOTB).
CPOTB belum dilaksanakan di sebagian besar industri obat tradisonal terutama Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT). Sementara itu, jamu gendong, dalam proses pembuatannya belum sepenuhnya memperhatikan aspek kebersihan dan pemilihan bahan/simplisia yang berkualitas. Untuk itu, masih diperlukan adanya pembinaan yang berkesinambungan terhadap jamu gendong.
Secara garis besar obat tradisional dapat dibagi menjadi :
Hasil TOGA :
Obat tradisional hasil TOGA yang pemanfaatannya pada umumnya digunakan oleh keluarga yang bersangkutan, standardisasi yang perlu dilakukan adalah kebenaran tanaman yang digunakan dan kebersihan dalam proses pembuatannya.
2. Jamu : Digunakan untuk pengobatan sendiri terdiri atas :
Tidak memerlukan izin produksi ( sesuai Permenkes no.246/Menkes/per/V/1990)
- Jamu Racikan
- Jamu Gendong
Seperti halnya dengan obat tradisional hasil TOGA standar yang dibutuhkan adalah kebenaran tanaman yang digunakan dan kebersihan proses pembuatannya.
Harus ada izin produksi dan izin edar : yaitu Jamu yang diproduksi dan diedarkan oleh
- Industri Obat Tradisional (IOT)
- Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT)
Standar yang harus dipenuhi adalah standar mutu dan keamanan, sedangkan untuk proses pembuatannya harus sesuai dengan ketentuan CPOTB terutama untuk IOT.
3.Fitofarmaka :
Dapat digunakan pada Pelayanan Kesehatan Formal. Berbagai Uji Laboratorium merupakan persyaratan mutlak yang harus dilakukan untuk sediaan fitofarmaka, beberapa uji yang harus dilakukan antara lain :
- Penapisan fitokimia untuk mengetahui jenis kandungan senyawa pada tanaman tersebut.
- Uji Toksisitas untuk mengetahui keamanan bila dikonsumsi untuk pengobatan.
- Uji Farmakologi eksperimental terhadap binatang percobaan.
- Uji Klinis untuk memastikan efek Farmakologi, keamanan dan manfaat klinis untuk pencegahan, pengobatan penyakit atau gejala penyakit.

Pembinaan Masyarakat

Pembinaan kepada masyarakat mengenai obat tradisional dilakukan dengan bekerja sama dengan lintas program dan lintas sektor antara lain :
a. Memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat baik, di tingkat provinsi maupun di Dati II, dengan peserta pelatihan/penyuluhan dari tokoh masyarakat, pengurus /anggota PKK, pemuda/karang taruna termasuk di antaranya Saka Bhakti Husada dll.
Tujuan pelatihan/penyuluhan kepada masyarakat adalah sebagai upaya pemeliharaan atau pelestarian dan pengembangan warisan budaya bangsa dan juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang mandiri kepada masyarakat. Adapun materi pelatihan/penyuluhan yang diberikan meliputi pengenalan tanaman, cara budidaya, cara penggunaan yang tepat termasuk takarannya.
b. Mengadakan lomba TOGA
Lomba TOGA diadakan setiap tahun, berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kotamadya hingga tingkat nasional. Pada 2 tahun terakhir format lomba TOGA yang diadakan dibagi dalam dua kategori yaitu kategori kelurahan (perkotaan) dan kategori desa (pedesaan) dan dalam dua tahun terakhir ini Jawa Timur tampil sebagai juara Nasional pada kedua jenis kategori tersebut.
Pembinaan dan Pengendalian terhadap Industri Obat Tradisional
a. Bekerjasama dengan GP Jamu mengadakan pelatihan bagi Industri Kecil Obat Tradisional di Jawa Timur. Materi pelatihan meliputi :
- Mutu dan keamanan produk.
- CPOTB.
- Perizinan dll
b. Pemeriksaan secara berkala terhadap obat tradisional baik mengenai sarana industri maupun sarana distribusi (dilakukan oleh BPOM)

Penutup

1. Obat tradisional tetap diperlukan oleh masyarakat untuk pemeliharaan kesehatan, untuk pengobatan tehadap gangguan kesehatan dan untuk pemulihan kesehatan.
2. Obat tradisional yang dihasilkan dan kemudian dikonsumsi oleh masyarakat harus senantiasa aman, bermanfaat, dan bermutu. Keamanan dan mutu obat tradisional tergantung pada bahan baku, prosedur dan pelaksanaan proses pembuatan, peralatan yang digunakan, pengemas termasuk bahannya dan personalia yang terlibat dalam pembuatan obat tradisional.3. Peran serta masyarakat perlu ditingkatkan dalam pengembangan obat tradisional meliputi penggunaan, budidaya dan pelestarian.(Hawky T.)

3 komentar: